Larangan Non-Islam Masuk Mekkah-Madinah = Apartheid?

Admin
0
Ini Dia 6 Perbedaan Bulan Puasa di Makkah dengan di Indonesia

 Narasi-narasi fitnah dan tendensius pada Islam lagi marak-maraknya di sosmed terutama wilayah Eropa.Yang terbaru adalah menyamakan aturan yang melarang selain Islam untuk masuk kota Mekkah dan Madinah sebagai APARTHEID. Mereka membandingkan dengan Yerussalem yang bisa dimasuki oleh penganut agama mana saja dengan bebas.

Benarkah Islam menerapkan APARTHEID?

TENTU SAJA TIDAK. Itu hanya halusinasi pembenci Islam. Yerusalem bebas dimasuki agama mana saja karena memang TIDAK ADA LARANGAN dan semua agama samawi memiliki sejarah dan keterkaitan dengan wilayah tersebut.

Sedangkan larangan masuk tanah suci haram adalah aturan Islam. Tentu saja aturan agama Islam harus dipatuhi agama lain. Bukan malah memaksakan kehendak liberalisme dan menayamakan dengan Yerussalem. 

Hal-hal sederhana saja mereka tidak paham dan tidak bisa mikir. Padahal apartheid sesungguhnya adalah perlakuan Yahudi Israel pada Islam-Kristen warga Palestina.

 Apartheid Sesungguhnya

Definisi apartheid, sebagaimana dipahami secara internasional, terutama mengacu pada sistem diskriminasi rasial dan segregasi yang diberlakukan di Afrika Selatan. Intinya, apartheid adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan:

  1. Niat untuk mempertahankan dominasi suatu kelompok ras terhadap kelompok ras lainnya.
  2. Konteks penindasan sistematis yang dilakukan kelompok dominan terhadap kelompok marginal.
  3. Tindakan tidak manusiawi seperti "pemindahan paksa" dan "perampasan tanah."

Mengenai perlakuan Israel terhadap warga Palestina, beberapa organisasi hak asasi manusia terkemuka dan pakar hukum internasional telah mengeluarkan laporan dan pernyataan yang mengklaim bahwa tindakan Israel memenuhi definisi apartheid. Beberapa di antaranya adalah:

  • Human Rights Watch (HRW): Pada April 2021, HRW menerbitkan laporan berjudul "A Threshold Crossed: Israeli Authorities and the Crimes of Apartheid and Persecution," yang menyimpulkan bahwa kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina dan di dalam Israel sendiri merupakan kejahatan apartheid dan persekusi. HRW mengidentifikasi tiga elemen utama yang membentuk kejahatan ini: niat untuk mempertahankan dominasi, penindasan sistematis, dan tindakan tidak manusiawi.
  • Amnesty International: Pada Februari 2022, Amnesty International juga mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa Israel memberlakukan sistem apartheid terhadap warga Palestina melalui kebijakan "pemisahan, perampasan, dan pengucilan." Laporan ini menyerukan tindakan internasional untuk mengakhiri sistem ini.
  • B'Tselem (organisasi HAM Israel): Pada Januari 2021, B'Tselem menyatakan bahwa Israel adalah rezim apartheid yang "mempertahankan supremasi Yahudi dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania."
  • Afrika Selatan: Afrika Selatan, negara yang pernah mengalami apartheid, secara konsisten membandingkan perlakuan Israel terhadap Palestina dengan sistem apartheid yang pernah mereka alami. Mereka telah mengangkat isu ini di Mahkamah Internasional (ICJ).
  • Mantan pemimpin Mossad: Bahkan Tamir Pardo, mantan pemimpin Mossad (badan intelijen Israel), secara terbuka menyatakan bahwa Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap rakyat Palestina.

Argumen yang mendukung klaim ini umumnya menyoroti berbagai aspek, seperti:

  • Pemisahan geografis dan demografis: Kebijakan yang memisahkan warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza dari warga Israel, serta pembatasan pergerakan.
  • Perampasan tanah dan sumber daya: Pengambilalihan tanah Palestina untuk permukiman Israel dan pembatasan akses warga Palestina terhadap sumber daya alam.
  • Sistem hukum yang berbeda: Penerapan dua sistem hukum yang berbeda untuk warga Israel dan Palestina di wilayah yang sama, di mana warga Palestina tunduk pada hukum militer dan Israel pada hukum sipil.
  • Diskriminasi dalam hak-hak sipil dan politik: Pembatasan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial warga Palestina, termasuk hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam pemerintahan, serta diskriminasi dalam akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan.

Meskipun banyak organisasi dan negara yang menggunakan istilah "apartheid" untuk menggambarkan situasi tersebut, Israel secara tegas menolak tuduhan ini. Pemerintah Israel menyatakan bahwa kebijakan mereka didasarkan pada kebutuhan keamanan dan bahwa Israel adalah negara demokratis yang menjamin hak-hak semua warganya, termasuk warga Arab-Israel.

Jadi, sementara ada konsensus yang berkembang di kalangan organisasi hak asasi manusia dan beberapa negara bahwa perlakuan Israel terhadap warga Palestina memenuhi definisi apartheid, ini tetap menjadi isu yang sangat diperdebatkan dan tidak disepakati secara universal di komunitas internasional.

 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Portal ini dalam pengembangan
To Top